“Kolaborasi penegakan kepatuhan melalui pendekatan edukatif dan persuasif mampu mendorong perusahaan menyelesaikan tunggakan iuran sehingga hak pekerja tetap terlindungi,” ujar Eri.
Eri menjelaskan kegiatan pemanggilan terhadap 73 pemberi kerja menjadi forum klarifikasi sekaligus penyusunan komitmen penyelesaian kewajiban pembayaran iuran. Dalam pelaksanaannya, sejumlah perusahaan langsung merealisasikan pembayaran tunggakan, sementara perusahaan lainnya menyampaikan komitmen pelunasan secara bertahap sesuai hasil pembahasan bersama. Langkah tersebut diharapkan mempercepat pemulihan hak peserta dan memastikan keberlangsungan perlindungan pekerja.
“Kami mengedepankan pembinaan agar setiap pemberi kerja memahami kewajiban hukumnya sekaligus dampak positif kepatuhan terhadap perlindungan tenaga kerja,” kata Eri.
Eri menuturkan seluruh iuran yang berhasil dipulihkan berasal dari akumulasi tunggakan beserta denda keterlambatan yang sebelumnya belum disetorkan oleh badan usaha. Dana tersebut menjadi bagian dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digunakan untuk menjamin pembayaran manfaat kepada peserta sesuai program yang diikuti. Melalui kepatuhan pembayaran iuran, pekerja memperoleh perlindungan dalam lima program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program-program tersebut memberikan manfaat mulai dari pembiayaan pengobatan akibat kecelakaan kerja sesuai indikasi medis tanpa batas plafon, santunan kematian, tabungan hari tua, manfaat pensiun berkala, hingga bantuan tunai sementara bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
