“Setiap rupiah iuran yang dibayarkan perusahaan merupakan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan ketika menghadapi berbagai risiko selama bekerja,” tutur Eri.
Eri mengungkapkan kepatuhan pemberi kerja merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja. Regulasi tersebut mewajibkan setiap perusahaan mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan membayar iuran secara tertib serta tepat waktu. Pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pembatasan layanan publik tertentu. Selain itu, pemberi kerja yang telah memotong iuran pekerja tetapi tidak menyetorkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kepatuhan perusahaan bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab dalam menjaga kesejahteraan pekerja beserta keluarganya,” ungkap Eri.
