”Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja dari risiko sosial ekonomi. Tidak hanya pekerja, apabila kecelakaan kerja terjadi, keluarga korban tidak perlu khawatir, karena BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan pelayanan terbaik hingga pekerja sembuh dan dapat kembali bekerja,” pungkas Deny.
Dengan mendaftar pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) peserta tidak perlu merasa khawatir saat bekerja, Karena dengan hanya membayar Rp16.800 per bulan peserta sudah mendapatkan dua perlindungan tersebut.
”Kita mengenal adanya Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat menjadi tabungan bagi seluruh pekerja. Kelak ketika peserta sudah tidak bekerja, dana JHT tersebut dapat dicairkan langsung baik melalui aplikasi JMO, Website BPJS Ketenagakerjaan atau datang langsung ke Kantor Cabang kami yang terdaftar diseluruh Indonesia.” papar Deny.
Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, mereka akan mendapatkan penggantian biaya perawatan sampai sembuh. Apabila terjadi kecacatan akibat bekerja, tentunya akan ada santunan dengan perhitungan yang dapat dikonfirmasi langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan.
