IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang penasehat hukum berinisial AFDSB dari Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF). Pemeriksaan saksi tersebut terkait dengan kasus dugaan suap terhadap vonis perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli ditemui di Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (25/4/2025).
Harli menambahkan pihaknya juga memeriksa enam orang saksi lainnya dari pihak AALF. Seorang di antaranya ialah IK selaku Staf Keuangan AALF.
“Sedangkan lima orang saksi lainnya merupakan anggota AALF, yakni berinisial FKK, RZK, SRW, TIL dan KM,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap vonis perkara ekspor crude palm oil (CPO).