IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami prosedur pembayaran tanah dari PT Hutama Karya (HK) kepada tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) TA 2018-2020.
Pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa mantan Direktur Keuangan PT Hutama Karya (HK) Realtindo, Bambang Joko Sutarto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakara Selatan, Senin (14/4/2025).
“Saksi didalami terkait dengan prosedur pembayaran tanah dari HK kepada tersangka korporasi atas nama PT STJ,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Selain Bambang, KPK sedianya juga memanggil dua orang saksi lainnya dalam kasus tersebut yakni Muhroni selaku EVP Keuangan PT HK, dan Afif Widodo Aji selaku mantan staf Divisi PBI PT HK. Namun keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Kedua saksi tidak hadir, meminta penjadwalan ulang,” pungkas Tessa.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Ketiganya adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya, Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.