Seiring dengan itu, KPK telah menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya atau STJ sebagai tersangka korporasi. Diketahui, LT STJ sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti dan beralamat di Jalan Garuda Blok M Nomor 101 Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. (Yudha Krastawan)