IPOL.ID – BPJPH bersama BPOM menemukan produk makanan bersertifikat halal, tapi ternyata masih mengandung babi.
Berdasarkan hasil pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ditemukan 11 (sebelas) batch produk dari 9 (sembilan) produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine).
Hal ini dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine. Dari sembilan produk tersebut, terdapat 9 (sembilan) batch produk dari 7 (tujuh) produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 (dua) batch produk dari 2 (dua) produk yang tidak bersertifikat halal.
Daftar produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) tersebut tercantum pada Lampiran siaran pers ini.
Terhadap 7 produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.