Ahli waris Teguh Budiarto menerima santunan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) sebesar Rp259.044.528, santunan berkala sebesar Rp12.000.000, santunan pemakaman sebesar Rp10.000.000 dan beasiswa Rp69.000.000.
Deny menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan kepada seluruh peserta dan akan merespons cepat atas semua klaim peserta. ”Kunjungan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada seluruh pekerja di Indonesia,” sebut Deny.
Melalui BPJS Ketenagakerjaan, apa pun profesi pekerjaannya akan mendapatkan hak yang sama, terlindungi dari risiko sosial ekonomi atas pekerjaan. Deny menyampaikan, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan hak dasar bagi peserta. Program tersebut menjadi cara pemerintah dalam menghindari dan mengurangi tingkat angka kemiskinan ekstrem.
”Tentunya, setiap pekerja mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan perlindungan diri saat bekerja dan itu dijamin oleh negara melalui undang-undang. Untuk itu, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan kewajiban, namun hak bagi seluruh pekerja di Indonesia.” pungkas Deny.
