”Untuk mendapatkan perlindungan secara mandiri pekerja informal dapat mengikuti tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan menambung dengan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dengan iuran Rp36.800 per bulan setiap orang,” sebut Brian. (msb/dani)