“WNA bermasalah ini akan ditindak sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berkoordinasi dengan pihak berwajib melakukan pengamanan di area Kalibata City.
Hal ini sesuai Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan terus melakukan pengawasan keimigrasian secara efektif, efisien, humanis dan tepat sasaran untuk mewujudkan kepastian hukum.
Sebagai langkah kedepan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya dan pihak pengelola apartemen Kalibata City dalam hal menciptakan rasa aman untuk masyarakat dalam beraktifitas sehari-hari.
“Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas mencurigakan WNA di sekitar lingkungannya, laporan dapat dilakukan melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (Sarang Asing)/APOA atau melalui sosial media Kanim Jaksel,” tutup Juniardi. (Joesvicar Iqbal)

