IPOL.ID- Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Kanim Jaksel) melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) tengah mengamankan disc jockey (DJ) dan penari warga negara asing (WNA) diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Operasi penindakan Kanim Jaksel bekerja sama dengan Pomdam Jaya, menyasar pada tempat hiburan malam di wilayah Setiabudi, Minggu (15/2/2026) dini hari.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan Winarko menerangkan, dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang WNA, yakni berinisial ZS warga negara China dan KS warga negara Thailand.
Berdasar bukti dan pemeriksaan awal dilakukan petugas, ZS melakukan aktivitas sebagai DJ padahal kedatangannya ke Indonesia menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA).
“Untuk KS yang bertindak sebagai penari masuk ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK),” ungkap Kakanim Jaksel, Winarko, Selasa (17/2).
Pelanggaran diduga dilakukan oleh kedua WNA tersebut sesuai ketentuan Pasal 122 Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, sambung Winarko, petugas juga menemukan fakta di lapangan bahwa lokasi tempat hiburan malam itu diduga menjadi titik kumpul bagi komunitas yang tidak seharusnya.
