Lebih lanjut, Winarko menegaskan bahwa temuan ini menjadi atensi khusus bagi seluruh instansi terkait.
“Kami tak hanya fokus pada pelanggaran dokumen keimigrasian, tapi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga wilayah Jakarta Selatan dari aktivitas berpotensi merusak norma sosial dan budaya bangsa Indonesia,” tegasnya.
Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan telah mengambil langkah-langkah strategis berupa tindakan administratif keimigrasian.
Saat ini, kedua WNA telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan mendalam melalui pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kedua pihak juga terancam akan mendapatkan sanksi berupa deportasi serta penangkalan, sehingga tidak diperbolehkan lagi masuk ke Indonesia.
Winarko menegaskan bahwa negara berperan untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia menghormati hukum yang berlaku, termasuk nilai-nilai kesusilaan dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan Undang-Undang,” tukasnya.
