IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Fakta ini terungkap dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan Ronald Tannur di PN Surabaya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam putusan ontslag atau lepas terhadap terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO.
“Ada dugaan tidak murni putusan ontslag itu,” katanya, Minggu (13/4).
Temuan tersebut semakin menguat setelah penyidik melakukan penggeledahan dalam kasus suap penanganan perkara di PN Surabaya. Dari situ, muncul petunjuk terkait dugaan suap di lingkungan PN Jakarta Pusat.
“Ada juga informasi soal itu. Soal nama MS itu dari barang bukti elektronik,” sebutnya.
MS diketahui adalah seorang advokat yang menangani perkara korporasi dalam kasus ekspor CPO tersebut.
Setelah informasi itu dikembangkan, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan luar kota, serta memeriksa sejumlah saksi.