Hasilnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Wahyu Gunawan (WG), seorang panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Kemudian, advokat berinisial MS, advokat berinisial AR, dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat ini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.
Perlu dicatat, keterlibatan MAN terjadi saat ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkap bahwa MS dan AR diduga memberikan suap dan/atau gratifikasi senilai Rp60 miliar kepada MAN melalui WG.
Tujuannya jelas, yakni untuk memengaruhi majelis hakim agar menjatuhkan putusan ontslag atau tidak terbukti terhadap terdakwa korupsi fasilitas ekspor CPO.
Meskipun unsur pidana terpenuhi, majelis hakim dalam putusannya berpendapat bahwa kasus tersebut bukanlah tindak pidana.(far)