IPOL.ID – Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Dua di antaranya berasal dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Keduanya yakni RS selaku Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas DM selaku Kepala Divisi Bumi SKK Migas,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Sementara dua saksi lainnya lagi berinisial SMR dan SMT yang merupakan Direktur PT Pelayaran Sakti Erawan. Selain itu ada juga saksi berinisial PKP selaku Koordinator Penilaian Pengembangan Usaha Hulu Migas pada Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Dirjen Migas Kementerian ESDM. Kemudian, RF selaku Manager Operation M&E PT Orbit Terminal Merak.
Sedangkan enam saksi lainnya berasal dari PT Pertamina maupun anak usahanya. Mereka di antaranya, KSN selaku Manager Market Analysist Development ISC PT Pertamina, WB selaku Key Account Government PT Pertamina Patra Niaga dan FH selaku Manager One Solution PT Pertamina Patra Niaga.