Sebelum ini, Kejagung juga telah menetapkan sejumlah tersangka korporasi dalam perkars minyak goreng yakni, PT Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Adapun penetapan ketiga korporasi sebagai upaya membantu pemulihan keuangan maupun perekonomian negara atas perkara yang ditaksir mencapai puluhan triliun tersebut. (Yudha Krastawan)