Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Perkara Minyak Goreng
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Perkara Minyak Goreng
HeadlineHukum

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Perkara Minyak Goreng

Bambang
Bambang Published 16 Apr 2025, 14:17
Share
3 Min Read
Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY) saat ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka suap, Selasa (15/4/2025) malam. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY) saat ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka suap, Selasa (15/4/2025) malam. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

Ditambahkan Harli, bahwa MSY berperan menyanggupi dana Rp 20 miliar yang kemudian naik menjadi Rp 60 miliar guna mengatur putusan agar hukuman terhadap terdakwa korporasi PT Wilmar jangan terlalu berat. Atas perbuatannya itu MSY dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a Jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 13 dan Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (10 KUHP).

Hingga berita ini ditulis, Kejagung sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap atas putusan lepas (onslagh) perkara minyak goreng yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Para tersangka terdiri dari empat hakim, yakni majelis hakim pemberi putusan lepas, yaitu Djuyamto (Hakim Ketua), Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom (Hakim Anggota), dan mantan Wakil Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta (saat ini menjabat Ketua PN Jaksel).

Kejagung juga menetapkan Panitera Muda PN Jakpus Wahyu Gunawan sebagai tersangka suap penanganan perkara korupsi minyak goreng tersebut.

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal
Kejagung Ungkap Alasan Penetapan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Penyidikan
Kejagung Periksa 10 Saksi Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kemudian dua orang penasehat hukum terdakwa korporasi PT Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, bernama Marccela Santoso dan Aryanto.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus Suap Perkara Minyak Goreng, Kejagung, Tetapkan 1 Tersangka Baru
Bambang 16 Apr 2025, 14:17
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pengacara kondang Hotma Sitompul meniggal dunia (Foto: ist) Kabar Duka Cita, Pengacara Hotma Sitompul Tutup Usia
Next Article Megawati Hangestri Pertiwi Jelang Final Four Proliga 2025: Megawati Hangestri Berlabuh ke Gresik Petrokimia

TERPOPULER

TERPOPULER
Persiba Balikpapan kehilangan sosok penting untuk selama-lamanya. CEO Persiba Balikpapan, Ichsan Rachmanyah menghembuskan napas terakhir, Jumat (9/5/2025). Foto: IG @persibabpp
Olahraga

Innalillahi, CEO Persiba Balikpapan Ichsan Rachmansyah Dikabarkan Meninggal Dunia

Headline
Akselerasi ESG Bank Mandiri, Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas
09 May 2025, 17:24
HeadlineNews
Usut Korupsi PLTU Cirebon, KPK Periksa GM Hyundai Engineering Construction
09 May 2025, 17:09
HeadlineNews
Legislator Sesalkan Retribusi Parkir Masih Alami Kebocoran
09 May 2025, 16:22
HeadlineOlahraga
Simak Hasil Liga Europa: Manchester United Tantang Tottenham Hotspur di Final
09 May 2025, 12:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?