Ditambahkan Harli, bahwa MSY berperan menyanggupi dana Rp 20 miliar yang kemudian naik menjadi Rp 60 miliar guna mengatur putusan agar hukuman terhadap terdakwa korporasi PT Wilmar jangan terlalu berat. Atas perbuatannya itu MSY dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a Jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 13 dan Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (10 KUHP).
Hingga berita ini ditulis, Kejagung sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap atas putusan lepas (onslagh) perkara minyak goreng yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Para tersangka terdiri dari empat hakim, yakni majelis hakim pemberi putusan lepas, yaitu Djuyamto (Hakim Ketua), Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom (Hakim Anggota), dan mantan Wakil Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta (saat ini menjabat Ketua PN Jaksel).
Kejagung juga menetapkan Panitera Muda PN Jakpus Wahyu Gunawan sebagai tersangka suap penanganan perkara korupsi minyak goreng tersebut.
Kemudian dua orang penasehat hukum terdakwa korporasi PT Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, bernama Marccela Santoso dan Aryanto.