Sebagiamana diketahui, Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan sejumlah tersangka korporasi dalam kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada tahun 2021-2022.
Para tersangka korporasi itu adalah Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Selain melanggar aturan hukum hingga merugikan negara juga perekonomian negara, imbas korupsi yang ditimbulkan saat itu juga telah mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di hampir seluruh wilayah Indonesia. (Yudha Krastawan)