IPOL.ID – Penyidi pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka kasus perintangan penanganan perkara korupsi timah dan impor gula di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ketiganya berinisial MS dan JS selaku advokat, serta TB selaku Direktur Pemberitaan Stasiun TV Lokal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan alat bukti lain yang diperoleh penyidik selama melakukan penyidikan hari ini terhadap beberapa saksi. Penyidik pada Jampidsus Kejagung RI mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa (22/4/2025).
Harli menyebutkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, selain karena bermufakat gagalkan penanganan perkara, dua di antaranya juga disebut memberikan keterangan palsu.
“Terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama TB untuk mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di Pt Timah Tbk dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong,” ujarnya.