Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komnas Perlindungan Anak Bakal Jemput Bola Mantan Pemain Sirkus OCI Korban Kasus Eksploitasi dan Kekerasan di Taman Safari
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Komnas Perlindungan Anak Bakal Jemput Bola Mantan Pemain Sirkus OCI Korban Kasus Eksploitasi dan Kekerasan di Taman Safari
Jakarta RayaOlahraga

Komnas Perlindungan Anak Bakal Jemput Bola Mantan Pemain Sirkus OCI Korban Kasus Eksploitasi dan Kekerasan di Taman Safari

Bambang
Bambang Published 17 Apr 2025, 17:14
Share
3 Min Read
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Ketum Komnas PA), Agustinus Sirait prihatin atas dugaan kasus eksploitasi dan kekerasan dialami mantan pemain Sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) di kantor Komnas PA Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Ketum Komnas PA), Agustinus Sirait prihatin atas dugaan kasus eksploitasi dan kekerasan dialami mantan pemain Sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) di kantor Komnas PA Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) bakal melakukan upaya jemput bola terhadap para korban mantan pemain Sirkus OCI (Oriental Circus Indonesia) yang mengalami kasus eksploitasi dan kekerasan yang sempat tampil di Taman Safari Indonesia.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Ketum Komnas PA), Agustinus Sirait menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus eksploitasi dan kekerasan dialami oleh mantan pemain Sirkus Oriental Circus Indonesia yang sempat tampil di Taman Safari Indonesia.

“Kasus ini merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hak-hak anak dan pekerja anak yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apapun,” tegas Ketum Komnas PA, Agustinus dikonfirmasi ipol.id, Kamis (17/4/2025).

Dalam kasus eksploitasi dan kekerasan terhadap anak tersebut, lanjut Agustinus, Komnas PA bakal melakukan upaya jemput bola terhadap para korban yang mengalami tindak kekerasan dan eksploitasi.

“(Bakal jemput bola) iya, kami sedang hubungi terduga para korban untuk kami minta keterangannya. Dan ini ternyata kasus sudah lama namun ditutup (Kasusnya-red),” ujar Ketum Komnas PA.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bola Mantan Pemain Sirkus OCI, di Taman Safari, Korban Kasus Eksploitasi dan Kekerasan
Bambang 17 Apr 2025, 17:14
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota Pansus Pendidikan DPRD DKI Jakarta, Desie Christiyana Sari.(Foto istimewa) Desie (Demokrat): Pemprov Harus Pikirkan Masa Depan Penyandang Disabilitas Usia Dini
Next Article Masih Korek Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Ibu Eks Dirut PT Taspen dan Karyawan Swasta IPOL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam kasus investasi fiktif PT Taspen yang menjerat mantan Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka. Seorang di antaranya yang dipanggil ialah Maria Magdalena yang merupakan ibu dari Kosasih. "Hari ini, Kamis (17/4/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025). Selain Magdalena, KPK juga memanggil seorang saksi lain, yaitu Meitawati Edianingsih (ME) selaku karyawan swasta. "MMK (Maria Magdalena Kosasih) dan ME (Meitawati Edianingsih)," ujar Tessa. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tambah Tessa. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus investasi fiktif PT Taspen. Seorang di antaranya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius NS Kosasih. Selain Kosasih, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Saat ini, Kosasih telah mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penetapan statusnya sebagai tersangka. Gugatan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Adapun kasus investasi fiktif PT Taspen diduga terjadi pada 2019 lalu. PT Taspen mengalami kerugian sebesar Rp200 miliar akibat penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun. Investasi dimaksud ditempatkan pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investments Management. (Yudha Krastawan) Masih Korek Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Ibu Eks Dirut PT Taspen dan Karyawan Swasta

TERPOPULER

TERPOPULER
ASN BKD DKI Jakarta, Wahyu Handoko (kanan) bersama aktivis Jakarta, Sugiyanto.(Foto istimewa)
Jakarta Raya

Namanya Diduga Dicatut, ASN BKD DKI Buat Laporan ke Polres Jakpus

HeadlineHukum
Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Saksi Pelapor Ungkap Ada Perencanaan
15 May 2025, 07:48
HeadlineOlahraga
Ketum DPP PERBASI Budisatrio Djiwandono Tidak Berikan Toleransi Kepada Pemakai Narkoba di Bola Basket Indonesia
15 May 2025, 08:00
Jakarta Raya
Pegiat Media Serukan Publik Tidak Terjebak Pusaran Opini yang Belum Terverifikasi Terkait Berita Sekda DKI
15 May 2025, 17:10
HeadlineNasional
Selamat Bertugas Prof Komaruddin dkk sebagai Anggota Dewan Pers 2025-2028
15 May 2025, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?