Diungkapkan oleh Agustinus bahwa banyak hak-hak anak yang dilanggar, mulai hak atas identitas, eksploitasi ekonomi, hak bermain, hak mendapatkan perlindungan, hak mendapatkan makanan, dan sebagainya. Walaupun pihak yang diduga menjadi korban dan yang melapor saat ini sudah berusia dewasa.
Komnas Perlindungan Anak pun mendesak agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan agar menjadi terang benderang.
“Betapa ironisnya kita sebagai seorang kepala rumah tangga dengan perasaan bangga tentunya jika kita bisa membawa anak-anak dan keluarga kita berwisata ke Taman Safari, dan kita takjub atas keahlian para pemain sirkus di sana bisa menghibur kita, namun di balik itu sesungguhnya pekerja anak itu menyimpan peristiwa luar biasa mengalami kekerasan dan eksploitasi bertahun-tahun,” ungkapnya.
Lebih lanjut, sambung Agustinus, Komnas Perlindungan Anak siap memberikan pendampingan hukum maupun pemulihan psikososial bagi para korban.
“Kasus ini harus menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam melawan segala bentuk eksploitasi dan kekerasan terhadap anak! Tidak boleh ada toleransi sedikit pun pada praktik-praktik yang merampas masa depan generasi muda Indonesia,” tegas Agustinus.