“Kerugian negara yang terjadi sebesar USD 15 juta (lima belas juta dolar Amerika),” ucap Asep.
Dalam kasus ini, PT PGN tidak merencanakan pembelian gas dari PT IAE. Namun, 2017 lalu, DP memerintahkan negosiasi dengan PT IAE untuk pembelian gas.
“(DP memerintahkan) melakukan paparan kepada beberapa trader gas, antara lain PT Isargas, guna menawari trader-trader gas tersebut untuk menjadi local distributor company (LDC) PT PGN,” kata Asep.
PT PGN membayarkan uang USD 15 juta sebagai uang muka. Uang muka yang telah dibayarkan tersebut malah habis digunakan oleh PT IAE untuk membayar sejumlah utang ke beberapa pihak yang tidak terkait dengan perjanjian. (Yudha Krastawan)