IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Keduanya yaitu Danny Praditya selaku Direktur PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku mantan Komisaris PT IAE.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama DP (Danny Praditya), Direktur Komersial PT PGN (2016 sampai Agustus 2019), dan II (Iswan Ibrahim) Direktur Utama PT Isargas (2011 sampai 22 Januari 2024), Komisaris PT IAE (2006 sampai 22 Januari 2024),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).
Sayangnya, Tessa belum memerinci informasi apa yang akan diulik oleh penyidik terhadap kedua tersangka tersebut. Namun saat ini penyidik sedang mendalami adanya dugaan korupsi dalam jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.
“Pemeriksaan terkait dugaan TPK kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” katanya.
Danny dan Iswan ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda, yakni Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 dan dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024. Meski belum ditahan, keduanya sudah diajukan pencegahan ke luar negeri.