IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020 di lingkungan PT Hutama Karya (Persero).
Terkini, KPK telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), Slamet Budi Hartadji.
“Atas nama SBH, swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).
Diketahui, SBH merupakan Dirut PT STJ pada Maret 2018 hingga Juli 2019. Selain Slamet, KPK memeriksa Staf Admin dan Keuangan PT STJ tahun 2018-2021, Aliani Febriyanti Ramadhon dan Staf Admin dan Keuangan PT STJ pada 2019 – sekarang, Nurul Adiniyati.
Selain itu, KPK juga memeriksa 14 orang saksi terkait kasus tersebut di Polres Lampung Selatan.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri, antara lain mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya, Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.