IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar). Ketiganya berasal dari penyelenggara negara atau pemerintah dan swasta.
“Dari kegiatan ini atau dari penyidikan ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua merupakan penyelenggaraan negara dan satu dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Sayangnya, Tessa belum mau memerinci identitas ketiga tersangka itu. Namun biasanya identitas tersangka baru diumumkan setelah dilakukan tindakan penahanan.
Sementara itu, KPK hingga kini telah menggeledah 16 lokasi terkait kasus tersebut.
“Tanggal 25 sampai 29 April tahun 2025, KPK dalam hal ini penyidik melakukan kegiatan penggeledahan terhadap 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak,” ucap Tessa.
Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus pengadaan barang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah.