“Kepercayaan publik terhadap Kejaksaan saat ini mencapai 75 persen berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia. Ini adalah modal sosial yang harus dijaga dengan sikap profesional, transparan, dan berintegritas tinggi,” ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung juga memberikan sejumlah penekanan tugas, antara lain,
Adaptif dan responsif terhadap dinamika hukum di wilayah masing-masing dan memperkuat peran Kejaksaan dalam pembahasan RUU KUHAP sebagai dominus litis. Lalu, evaluasi penanganan perkara tindak pidana korupsi secara menyeluruh dan sinergi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan sesuai Perpres No. 5 Tahun 2025, serta penguatan pengawasan internal dan pengelolaan anggaran yang efektif.
Ia juga menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan tidak akan ditoleransi. “Saya tidak akan ragu mencopot jabatan siapa pun yang terbukti menyimpang,” tegasnya.
Acara pelantikan ini dihadiri oleh para Jaksa Agung Muda, Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Kepala Badan Pemulihan Aset, para staf ahli, pejabat eselon II, serta Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta jajaran. (Yudha Krastawan)