IPOL.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengecam aksi kekerasan yang dilakukan sekelompok debt collector terhadap seorang perempuan berinisial RP (31) di depan kantor Polsek Bukit Raya, Pekanbaru.
Insiden yang terekam video dan viral di media sosial itu disebutnya sebagai bentuk nyata premanisme berkedok penagihan utang yang mencederai rasa keadilan dan keamanan masyarakat.
“Ini bukan sekadar pelanggaran pidana biasa. Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan dalam menertibkan praktik debt collector yang melanggar hukum,” tegas Martin dalam pernyataannya, Kamis (24/4).
Insiden terjadi pada Sabtu malam (19/4) dan melibatkan 11 orang pelaku. Ironisnya, aksi brutal tersebut terjadi di depan markas kepolisian. Petugas yang berjaga di lokasi tidak mampu mencegah kejadian, bahkan beberapa terlihat hanya merekam.
Martin menilai hal tersebut sebagai bukti negara belum hadir secara maksimal dalam menjamin keamanan rakyat.
Ia mendesak agar tindakan hukum diberikan secara maksimal terhadap para pelaku, termasuk penerapan pasal penganiayaan dan perusakan.