“Tidak cukup dengan mediasi atau peringatan. Pelaku harus dijerat pidana dan dihukum setimpal,” ucap politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Selain penegakan hukum, Martin juga mendorong pembentukan regulasi tegas yang melarang kekerasan dan penahanan barang pribadi dalam praktik penagihan.
Ia menyarankan agar Kementerian Hukum dan HAM bersama OJK dan Kepolisian menyusun protokol khusus yang mengatur sanksi terhadap perusahaan pembiayaan yang bekerjasama dengan debt collector ilegal.
“Perlu ada aturan yang rinci dalam bentuk Peraturan Menteri atau bahkan Peraturan Pemerintah agar tidak ada celah hukum bagi kekerasan dalam proses penagihan,” terangnya.
Martin juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dan pelapor. Ia meminta agar negara tidak membiarkan ancaman atau intimidasi dari pihak pelaku.
“Rakyat harus merasa aman. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan terhadap hukum karena merasa tak mendapat perlindungan,” ujar legislator asal Dapil Sulawesi Utara ini.
Ia menutup pernyataannya dengan mendesak Polri sebagai institusi penegak hukum agar meningkatkan respons cepat dan memperkuat kehadiran dalam menangani kekerasan publik, apalagi jika terjadi di sekitar kantor kepolisian.