IPOL.ID-Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) resmi memakzulan Presiden Yoon Suk Yeol hari ini, Jumat (4/4), dengan putusan sidang dibacakan oleh Penjabat Ketua Moon Hyung-bae.
Delapan hakim MK sepakat mengesahkan pemakzulan yang sebelumnya sudah diputuskan di Parlemen Korsel. Pemakzulan ini buntut keputusan Suk-yeol menerapkan status darurat militer pada 3 Desember 2024.
“Presiden Yoon Suk Yeol dengan ini diberhentikan dari jabatannya,” ungkap Ketua Hakim Moon saat membacakan putusan.
Pemakzulan itu menyebabkan sebagian besar hak istimewa untuk Yoon Suk Yeol sebagai kepala negara dicabut. Ia tidak lagi berhak mendapat staf khusus, termasuk asisten resmi atau sopir.
Yoon Suk Yeol juga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan uang pensiunan sebesar 95 persen dari gaji presiden. Ia bahkan kehilangan haknya untuk dimakamkan di pemakaman nasional, seperti Pemakaman Nasional Seoul.
Selain itu, Suk Yeol harus mengosongkan kediaman presiden di Hannam-Dong, Seoul. Meski demikian, tak ada batas waktu khusus yang untuk kepergiannya dari rumah dinas presiden tersebut.