KKI menerima laporan pelecehan seksual oleh seorang dokter spesialis kandungan di Garut. Hasil investigasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) menunjukkan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. STR pelaku telah dinonaktifkan sementara menunggu proses hukum lebih lanjut.
Berbeda dengan kasus di RSHS Bandung, pelaku di Garut masih menunggu proses hukum. Jika nantinya terbukti bersalah, KKI akan mencabut STR yang bersangkutan secara permanen.
Arianti menyayangkan terjadinya kasus-kasus tersebut dan menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Inilah proses yang saat ini sedang dilakukan, tentu kami sangat menyayangkan dengan adanya dua kasus ini yang berdekatan. Tetapi intinya pengawasan, itu memang harus terus kita lakukan tentu ini adalah menjadi tugas konsil bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan,” tutur drg Arianti.
Selain pengawasan internal, KKI juga mendorong masyarakat, baik pasien maupun keluarga pasien, untuk berani melaporkan segala bentuk tindakan pelecehan atau pelanggaran etik oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan.