IPOL.ID – Ratusan massa menggeruduk kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan di Jalan Fatmawati Soekarno, Kampung Baru, Kecamatan Manna, pada Kamis (24/4/2025).
Massa yang terdiri dari simpatisan pasangan calon nomor urut 2, Suryatati-li Sumirat, menuntut Bawaslu mendiskualifikasi paslon nomor 3, Rifai-Yevri Sudianto, karena dianggap melakukan kejahatan Pilkada melalui operasi penangkapan Ii Sumirat.
“Diskualifikasi paslon nomor 3, segera tangkap para pelaku kekerasan serta pembuat dan penyebar fitnah terhadap Ii Sumirat” kata koordinator aksi Lupti, dikutip dari media, Kamis (24/4/2025).
Dia menyebut, tindakan kubu Rifai-Yevri yang mengadang dan menggeledah mobil Ii Sumirat saat malam pemungutan suara sangat culas dan kejam.
Pasalnya, tindakan pidana tersebut tidak berhenti pada intimidasi dan persekusi semata melainkan disertai dengan pembuatan narasi dan penyebaran fitnah yang masif untuk mempengaruhi pemilih.
“Ini bukan tindak pidana biasa, ini operasi barbar kejahatan Pilkada. Bayangkan, segerombolan timses 03 mengadang dan menggeledah cawabup 02 kemudian dibuat narasi seolah-olah Ii Sumirat ditangkap polisi karena korupsi, lalu disebarluaskan ke pemilih,” ungkapnya.