Sebagian besar korban kini telah dewasa dan menjadi alumni, tetapi saat kejadian berlangsung, mereka masih berstatus anak di bawah umur.
“Beberapa dari korban yang kami mintai keterangan mengaku telah menjadi korban pencabulan dan bahkan lima di antaranya mengaku disetubuhi oleh tersangka,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka AF mengakui bahwa perbuatan bejat tersebut dilakukan dengan kesadaran penuh, bahkan berulang kali dilakukan di lingkungan ponpes, termasuk di ruang pribadinya sendiri.
AF juga mengakui telah menyetubuhi lima santriwati layaknya hubungan suami istri, serta melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa santri lainnya, termasuk menyentuh bagian-bagian sensitif.
Penyidik dari Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram kini tengah bekerja intensif mengumpulkan bukti-bukti, mulai dari hasil visum, keterangan saksi, keterangan ahli, hingga pengakuan tersangka sendiri.
“Kami pastikan, kasus ini akan kami bongkar sampai tuntas. Siapapun yang terlibat akan kami proses secara hukum. Pelaku akan dijerat dengan pasal berat karena menyangkut anak-anak sebagai korban dan dilakukan oleh figur yang seharusnya menjadi panutan,” ungkapnya. (Vinolla)