IPOL.ID – Dalam upaya menjamin hak dan perlindungan anak. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengupayakan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Khusus tentang Kota Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk memastikan hak dan perlindungan anak terpenuhi.
“Kami terus mendorong pengesahan perda ini. Meskipun belum masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), kami optimis dapat diwujudkan pada tahun 2026,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, di Jakarta, Selasa (14/4/2025).
Tamary menjelaskan bahwa perubahan status DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menyebabkan penyesuaian pada perda dan aturan DPRD DKI, sehingga tidak dapat dibahas secara bersamaan dalam satu tahun.
“Kami harus menunggu giliran. Namun, ini tidak berarti kami mengabaikan isu ini. Perubahan status menjadi DKJ mengharuskan pembuatan berbagai aturan baru,” jelasnya.
Perda Khusus tentang KLA ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak di Jakarta.