Saat ini, Pemprov DKI Jakarta menggunakan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan sebagai acuan, karena belum memiliki Perda khusus tentang KLA.
KLA, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021, merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Seluruh kota administrasi dan kabupaten di DKI telah meraih penghargaan KLA, meskipun belum semuanya mencapai predikat ‘Utama’.
Verifikasi Lapangan Evaluasi Kota Layak Anak (KLA) sedang berlangsung di DKI Jakarta, dimulai dari Jakarta Barat oleh verifikator tingkat Nasional, sejak Senin (14/4).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pencapaian penyelenggaraan KLA dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan di Jakarta.(sofian)