“Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan jumlah pasti peserta yang akan diberangkatkan setelah anggaran disahkan,” ujarnya.
Aceng menegaskan program ini tidak hanya diperuntukkan bagi umat Islam. Pemprov DKI Jakarta juga akan memfasilitasi umat agama lain untuk melakukan perjalanan ziarah suci, seperti ke Holy Land bagi umat Kristen, serta tempat ziarah untuk umat Hindu dan Buddha, sesuai dengan proporsi dan alokasi yang tersedia di tahun anggaran yang sama.
“Semua agama diberi kesempatan yang sama. Bukan hanya marbut saja, tetapi juga dari agama lain akan difasilitasi untuk ziarah suci pada tahun 2026,” katanya.
“Program ini diharapkan menjadi motivasi dan bentuk penghargaan nyata atas dedikasi para penjaga masjid dalam menjaga kebersihan, keamanan dan kenyamanan rumah ibadah di Jakarta,” tandasnya.
Syarat Peserta Umrah Gratis Marbut DKI 2026:
• Berstatus marbut minimal 15 tahun
• Wajib memiliki KTP DKI Jakarta
• Belum pernah menunaikan ibadah umrah
• Sehat jasmani dan rohani. (far)
