IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua orang saksi kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kedua orang saksi yang diperiksa berinisial FTR selaku marketing dan LG selaku karyawan swasta.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di kantornya, Selasa (15/4/2025).
Adapun bukti dan berkas perkara dimaksud atas nama tersangka korporasi. “Diperiksa atas nama tersangka korporasi Refined Bangka Tin (RBT) dan kawan-kawan,” sambung dia.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka korporasi dalam kasus korupsi tata niaga timah. Kelima korporasi itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Mereka telah dibebankan atas kerugian keuangan negara, terdiri dari kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 271 triliun dari kasus timah ditanggung PT RBT sebesar Rp 38 triliun, PT SB Rp 23 triliun, PT SIP Rp 24 triliun dan PT TIN Rp 23 triliun, serta PT VIP senilai Rp 42 triliun. (Yudha Krastawan)