IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pada Senin (28/4/2025), KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari unsur swasta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dengan tersangka berinisial AP (And his Pramono),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Adapun tiga saksi yang diperiksa adalah Inggawati Josoraharjo, Direktur Utama PT Oriental Pasific; Syukri Jamaat, Direktur PT Niaga Mas Valaindo; dan Otik Rostiana, Direktur Utama PT Bahari Buana Citra periode 1998–2019.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono. Hakim menyebut bila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama enam bulan.
“Terbukti sah dan meyakinkan,” kata Hakim Ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 1 April 2024 lalu.