IPOL.ID – Sebuah rumah yang memproduksi minuman keras jenis Ciu di Perumahan Pondok Makmur, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang digerebek Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penggerebekan rumah produksi miras tradisional itu dilakukan setelah empat tahun beroperasi.
Namun dari produksi rumahan tersebut, kepolisian menyita barang bukti berupa satu set peralatan pembuatan Ciu terbuat dari pipa, 10 drum digunakan untuk proses fermentasi, 3 galon berisi Ciu beserta 200 botol Ciu ukuran 200 mililter siap diedar.
Zain menuturkan meski sudah 4 tahun beroperasi, penggerebekan pabrik rumahan produksi miras itu terungkap dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan adanya salah satu rumah produsen minuman keras.
Selanjutnya setelah mendatangi pabrik rumahan itu, petugas turut mengamankan seorang pelaku berinisial CH alias Alvin (43) yang mengakui telah menjalankan bisnis haram itu sejak 2022 hingga April 2025.