“Dalam satu bulan pelaku menyebutkan dapat menghasilkan 100 botol Ciu ukuran 200 mililiter yang diedarkan di wilayah Tangerang Raya, yakni Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupeten Tangerang. Bila dikalkulasi (omzet home industry Ciu ini) telah mencapai puluhan juta rupiah,” kata Zain pada Selasa (15/4/2025).
Zain menuturkan jika operasional industri rumahan miras Ciu ini tergolong besar. Oleh sebab itu, Zain bersyukur produksi miras di tempat tersebut dapet dihentikan kepolisian. Sehingga kesehatan dan pengaruh negatif dari miras yang memabukkan terhadap masyarakat dapat terselamatkan.
“Sebab kriminalitas sebagian besar karena para pelakunya di bawah pengaruh minuman keras. Dan Kami (Polri) akan terus berkomitmen memberantas peredaran miras, termasuk home industry miras lainnya apabila ada,” tegasnya.(Vinolla)
