Sementara itu, Plt. Ketua DPRD Kukar, Junadi, menegaskan bahwa agenda ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.
“Rekomendasi ini kami harapkan mampu mendorong peningkatan pelayanan publik yang berlandaskan prinsip Good Government,” ujarnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara serah terima rekomendasi, disaksikan langsung oleh Sekda Kukar. (ahmad)
