Hasil pemeriksaan polisi, lanjut Kasat Reskrim, diketahui pelaku sengaja memanjat ke atas plafon dan memanfaatkan celah lubang ventilasi udara kamar mandi untuk merekam korban yang baru selesai mandi.
Rekaman video berdurasi 8 detik itu dibuat menggunakan handphone milik pelaku sendiri, memakai unit Oppo F9 warna ungu.
“Motif pelaku karena iseng. Dia/pelaku mengaku baru kali ini melakukan perbuatannya, dan video itu untuk konsumsi pribadi, tidak ada niat untuk menyebarluaskannya,” tegas Firdaus.
Atas kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik pelaku, sebuah USB berisi rekaman video, celana pendek warna hitam milik korban, handuk, serta celana dalam perempuan warna cokelat muda.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo. Pasal 29 dan Pasal 9 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Firdaus. (Joesvicar Iqbal)

