Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta ruang kerja yang layak bagi para peserta pendidikan dokter spesialis.
“Kita ingin dokter spesialis di Indonesia memiliki standar yang sama seperti di luar negeri. Mereka seharusnya tidak membayar untuk belajar, melainkan mendapatkan penghasilan dari praktik selama pendidikan,” ujar Budi.
Ditegaskan pula bahwa PPDS berbasis rumah sakit hospital-based telah menerima insentif yang bukan berasal dari praktik luar. Pemerintah juga terus mendorong insentif untuk PPDS berbasis universitas university-based agar segera diberikan.
Menkes juga menjelaskan bahwa praktik dokter umum oleh peserta PPDS akan memungkinkan dilakukan di luar rumah sakit pendidikan, namun harus sesuai dengan ketentuan dari program studi (Prodi) masing-masing.
Perlu diketahui bahwa selama ini, PPDS direkrut dan membayar uang pendidikan ke pihak universitas. RS vertikal hanya merupakan wahana tempat PPDS untuk belajar dan praktik.
Anggota Konsil Kesehatan Indonesia, dr Mohammad Syahril, menambahkan bahwa pengajuan SIP untuk praktik di luar rumah sakit pendidikan atau jejaring dapat dilakukan oleh peserta PPDS. Setiap Prodi memiliki regulasi berbeda, beberapa mengizinkan praktik setelah tahun kedua atau ketiga, sementara yang lain memiliki ketentuan tersendiri.