IPOL.ID – Dana sisa pelaksanaan pilkada serentak DKI Jakarta yang berjumlah Rp448 miliar dikembalikan penyelenggara pesta demokrasi lima tahunan pada Pemprov DKI Jakarta.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Astri Megatari mengungkapkan, bahwa pihaknya menerima hibah sebesar Rp975.977.308.550 atau Rp975 miliar, dari Pemda DKI untuk pelaksanaan seluruh Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024.
Dana hibah yang diterima tersebut terbagi untuk 2 putaran tahapan pemilihan yang dimana untuk putaran 1 sebesar Rp656.170.587.415, dan putaran 2 sebesar Rp319.806.721.135.
“Dari total dana hibah tersebut, realisasi penggunaan anggaran mencapai Rp527.821.845.962, sehingga sisa sebesar Rp448.155.462.588, dikembalikan sepenuhnya ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta” kata Astri di Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Menurutnya, pengembalian sisa dana hibah ini menandakan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.