IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa enam orang saksi kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Seorang di antaranya yang diperiksa yakni berinisial DPR selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero sejak 24 Juli 2015-24 Agustus 2016.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Sedangkan lima saksi lainnya yang juga diperiksa dalam kasus tersebut berasal dari PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) selaku anak perusahaan PT Pertamina.
Mereka di antaranya FTR selaku Manager Market Research & Data Analysis PT KPI, ABN selaku General Manager PT KPI Refinery Unit (RU-VI) Balikpapan dan YT selaku General Manager PT KPI Refinery Unit (RU-IV) Balongan.
Kemudian, WSW selaku General Manager PT KPI Refinery Unit (RU-IV) Cilacap dan EJU selaku Vice President Process and Vacility PT Kilang Pertamina Internasional.
“Keenam orang saksi diperiksa atas nama tersangka YF dan kawan-kawan, ujar Harli.