IPOL.ID – Jajaran Polres Metro Jakarta Timur menghentikan penyelidikan kasus Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko, 22, yang tewas di area kampus, pada Selasa (4/3/2025). Dalam kasus tersebut, polisi tidak menemukan unsur pidana.
“Kasus tewasnya KEW tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan karena peristiwa itu bukan tindak pidana. Penyelidik akan menghentikan proses ini dan melengkapi administrasinya,” tegas Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (24/4) siang.
Lebih lanjut, diungkapkan Kapolres, penyelidikan dihentikan setelah petugas melakukan gelar perkara kasus sebagaimana LP/B/794/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Maret 2025 atas nama pelapor Roparulian Evander Ellia Napitupulu.
Hal itu sebagaimana dimaksud pada Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dalam dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian.