Berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (15/4) yang mengundang pihak eksternal yakni bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, dan Bidkum Polda Metro Jaya.
“Penyelidik menyajikan semua data dan fakta hasil penyelidikan berupa keterangan saksi-saksi, ahli pidana dan ahli kedokteran forensik, diperkuat hasil autopsi oleh Tim Forensik Rumah Sakit Polri,” ungkap Kombes Nicolas.
Kapolres menegaskan, tidak adanya unsur pidana dalam kasus tewasnya mahasiswa UKI ini pun sudah diperjelas saat adegan pra rekonstruksi dilakukan dan keterangan dari para saksi.
Beberapa saksi mulai dari mahasiswa hingga pihak pengamanan (sekuriti) menjelaskan, Kenzha dengan posisi berdiri menggoyang-goyangkan besi pagar dengan kedua tangannya. Lalu besi pagar tersebut lepas hingga Kenzha terjatuh dan masuk ke selokan.
“Korban jatuh ke dalam selokan, korban tak bisa berdiri lagi. Yang mengangkat korban dari selokan dua orang saksi sekuriti yaitu WS dan AJW, dua orang sekuriti yang melihat langsung jaraknya kurang lebih 1-2 meter dari jarak korban (terjatuh),” tambahnya.