Dia menjelaskan, sebelumnya pada Desember 2024 LPSK juga sudah menyerahkan psikososial kepada 22 orang korban PHB di Karanganyar, Klaten, Surakarta, Wonogiri, Sukoharjo, dan Sragen.
Program perlindungan bantuan rehabilitasi psikososial bagi terlindung PHB pada 2024 mengalami lonjakan luar biasa. Pada 2023, bantuan rehabilitasi psikososial diberikan kepada jumlah 18 terlindung dengan nilai Rp 97.950.000.
Angka tersebut naik menjadi 320 Terlindung dengan nilai Rp 1.798.390.840 pada 2024.
Bentuk-bentuk pemulihan dalam kerangka psikososial yang telah dilakukan LPSK pada 2024, di antaranya, berupa biaya pendidikan bagi anak korban, bantuan modal usaha, dan bantuan renovasi rumah.
Akibat dampak dari peristiwa pelanggaran HAM dialami korban, saat ini banyak korban kesehatannya menurun hingga meninggal dunia.
Umumnya korban dalam situasi kerentanan ekonomi, akses terbatas terhadap berbagai fasilitas perlindungan sosial, dan kebutuhan pemberdayaan bagi peningkatan kualitas hidup korban PHB.
“Korban PHB umumnya lanjut usia yang menimbulkan beberapa tantangan seperti kondisi kesehatan menurun, kerentanan ekonomi, keadaan sosial, dan akses terhadap berbagai fasilitas perlindungan sosial serta pemberdayaan bagi peningkatan kualitas hidup korban PHB,” ujar Achmadi. (Joesvicar Iqbal)