IPOL.ID – Pengawasan terhadap ormas bakal ditingkatkan. Untuk itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mewacanakan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) sebagai respons atas maraknya tindakan menyimpang yang dilakukan oleh sejumlah ormas di tanah air.
“Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Dia menyebut salah satu aspek penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, terutama dalam hal transparansi keuangan.
Tito menilai ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah untuk penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.
Ia menegaskan bahwa ormas sejatinya merupakan bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
Meski begitu, dia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk melakukan intimidasi, pemerasan, apalagi kekerasan.