“Ini waktu yang menakutkan, ketika hak-hakmu diambil begitu saja,” ujar Sophie Gibbs, perempuan transgender berusia 19 tahun yang ikut serta dalam aksi, seperti diberitakan AP, Minggu (20/4).
“Saya kecewa karena berpikir kita hidup di masyarakat yang semakin progresif, tetapi nyatanya masih bisa membuat keputusan yang sangat berbahaya seperti ini.”
Putusan Mahkamah Agung tersebut berakar dari undang-undang yang disahkan Parlemen Skotlandia pada 2018, yang mewajibkan setidaknya 50 persen anggota dewan publik di Skotlandia adalah perempuan.
Ketika perempuan transgender yang memiliki gender recognition certificate dihitung untuk memenuhi kuota tersebut, Mahkamah menyatakan hal itu bertentangan dengan definisi hukum “perempuan” dan “laki-laki” dalam Undang-Undang Kesetaraan 2010, yang menurut Mahkamah hanya merujuk pada jenis kelamin biologis.
Pemerintah Inggris menyambut baik putusan tersebut, menyebutnya sebagai langkah yang membawa “kejelasan dan keyakinan” bagi perempuan dan penyedia layanan publik.
