IPOL.ID – Universitas Padjadjaran (Unpad) mengambil langkah tegas terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residennya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Unpad resmi mengeluarkan dokter yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) tersebut.
Rektor Unpad Prof Arief S. Kartasasmita menyatakan keputusan pemutusan studi ini merupakan bentuk komitmen universitas untuk tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum dan norma.
“Tentu Unpad dalam hal ini sangat prihatin terhadap kasus ini. Secara umum Unpad tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun pelanggaran norma yang berlaku,” ujar Arief dalam keterangannya, dikutip Rabu (9/4).
Meski proses hukum terhadap dokter berinisial PIP itu masih berjalan dan belum diputus di pengadilan, Unpad menilai telah memiliki cukup bukti awal untuk menjatuhkan sanksi akademik.
“Ada aturan internal di Unpad yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa, dosen, maupun karyawan, yang melakukan tindakan pidana akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.